Jumaat, Mei 22, 2020, 06:04 WIB
Last Updated 2020-05-21T23:04:41Z

Kasus PDP Pertama Meninggal Dunia di PALI,Petugas Gunakan Prosedur Standar Covid-19










PALI– Untuk pertama kalinya tim satgas Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan prosedur pemakaman dengan cara Covid-19 Kepada salah seorang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/5/2020) sekitar 14.00 WIB.

Dilansir dari buletinterkini.com, pasien berusia  61 Tahun serta beralamat di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Sebelum meninggal dunia, PDP tersebut pada tanggal 19 Mei 2020 datang ke RSUD dan langsung ditangani salah satu tenaga medis.

Kemudian diambil darah dan dilakukan rontgen dengan hasil diagnose sementara adanya gejala Covid-19, sesuai dengan keluhan pasien yang mengalami sesak nafas dan demam.

Kemudian tenaga medis tadi menyarankan untuk dilakukan isolasi selama 14 hari, akan tetapi keluarga dari PDP menolak, dan lebih memilih pulang ke rumah.

Kemudian pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.00, PDP tersebut kembali masuk ke UGD dan dirawat Kemudian Pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB PDP itu meninggal dunia.

Sementara itu, dari keterangan resmi Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten PALI dr Zamir Alvi, SH MKes, pasien menderita penyakit lama, yaitu mengidap sakit diabetes komplikasi dengan paru-paru.

Kemudian, setelah  ada tanda infeksi pada paru-paru dan setelah dilakukan rontgen, maka ditetapkan sebagai PDP.

Sebagai langkah pencegahan, dilakukan pemakaman secara Covid-19 dan PDP tersebut belum diambil sampel sWAB test.

“Kita sudah rencana untuk pengambilan sample swab tes pasien, namun karena kondisi antrean di BBLK Palembang dikhawatirkan sampel rusak jadi kita tunda pengambilan, hingga pasien dinyatakan meninggal sebelum sampel diambil. Pasien belum diketahui positif Covid atau tidak, tetapi kita menjaga prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Untuk standar pemakaman sendiri, lanjut dr Zamir, pasien selain dibungkus kain kafan juga akan dibungkus plastik berlapis dan menggunakan peti.

“Sesuai protokol kesehatan, pasien kita bungkus dengan kain kafan dan plastik serta menggunakan peti. Sebelum dikebumikan peti juga akan disemprotkan cairan desinfekta terlebih dahulu. Dan hanya petugas yang boleh berada di pemakaman untuk menguburkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Jubir Covid-19 PALI, meskipun pasien diketahui memiliki riwayat penyakit yang sudah lama, dan tidak pernah keluar rumah atau bepergian, namun kedepannya akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pasien.

“Pada intinya kita menjaga prinsip kehati-hatian untuk antisipasi, dan diketahui juga ada salahsatu keluarga pasien yang sering bepergian keluar kota. Bisa saja diduga pasien tertular dari anggota keluarganya. Meskipun hasil belum diketahui kita harus waspada,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tetap tenang.

“Kita harap masyarakat tetap tenang, dan tetap mematuhi peraturan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai kerja keras kita dalam menangani Covid ini dicederai. Meskipun kita ketahui Covid dapat menyerang siapa saja namun kita tetap harus berusaha,” himbaunya (MC/*)