PALI--Meskipun tahun ajaran baru dimulai tanggal 15 Juli 2020 mendatang,Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
Hal itu dikatakan langsung Plt. Kepala Disdik kabupaten PALI, Kamriadi, MSi saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
"Tahun ajaran baru tetap 15 juli. Proses pembelajaran tetap mengacu pada apa yang menjadi petunjuk Kemendikbud.
Sekarang kita menunggu keputusan resmi empat menteri yakni Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri untuk diundangkan sebagai landasan kita melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau dari rumah," jelas Kamriadi.
Akan tetapi, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan di wilayah kabupaten PALI untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menunjang protokol kesehatan.
"Kita juga belum bisa memastikan, nantinya di tahun ajaran baru KBM di sekolah atau dari rumah. Untuk sementara kita masih menunggu keputusan bersama ini sebagai bahan laporan ke kasatgas. Tetapi kami terus melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan. Kami harapkan seluruh sekolah sudah mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan plus sabun cair, masker untuk siswa dan tenaga didik, dan lainnya," tukasnya.(MC/ANS)