Saat press release di halaman Polres Pali |
HITSPALI.COMPALI--Pada awal tahun 2021 , Kepolisian Resor (Polres) PALI berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pengedaran narkoba di kabupaten PALI. Dua diantaranya berperan sebagai kurir, dan satu tersangka merupakan seorang pengedar.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, AKP Andri Noviansyah menerangkan bahwa ketiga tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda.
"Tersangka berinisial AP, diamankan di kecamatan Penukal Utara dan kedapatan membawa 10,33 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian tersangka Karudin, diamankan di wilayah hukum kecamatan Talang Ubi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,68 gram dan pil inex sebanyak 7 butir. Keduanya ini berperan sebagai kurir," terang Kapolres PALI.
Untuk tersangka Balian, diamankan di wilayah hukum kecamatan Tanah Abang dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,56 gram.
"Namun tersangka Balian, merupakan seorang pengedar. Bahkan, istri dari Balian sudah diamankan terlebih dahulu karena kasus yang sama dengan dirinya," tambahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 112 KUHP ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8-20 tahun penjara," tutupnya.
Diamankan juga dua unit sepeda motor dari tangan tersangka.
Sementara itu, di tempat yang sama tersangka AP mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut.
Setiap kali mengantar, tersangka AP mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 150 ribu bersama temannya.
"Barang itu kami dapat dari Tempirai, kecamatan Penukal Utara. Saya menyesal sekali pak. Namun, saya tidak tahu siapa pembeli. Saya hanya mengantar saja pak," ungkapnya.
Saat ditanya sejumlah media siapa yang menyuruh dirinya mengantar barang haram tersebut, tersangka AP lebih memilih diam tidak mengakui barang haram tersebut dapat dari siapa. "Tidak tahu," kata remaja yang putus sekolah sejak sekolah dasar itu dan mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba.(MC/ans)