Hitspali.com PALI--Dukungan dari akar rumput terus berdatangan untuk DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang melaporkan akun @permadiaktivis1,yang selama ini diduga dimiliki oleh Permadi Arya alias Abu Janda.
Salah satunya berasal dari DPD KNPI Kabupaten PALI yang mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Ketua Umum DPP KNPI, Bung Haris Pertama yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi lantaran cuitan Abu Janda yang diduga telah menebarkan ujaran rasis terhadap Natalius Pigai, mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim. Pelapor atas nama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, dan terlapor atas nama Permadi Arya.
Menanggapi itu, Ketua DPD KNPI PALI, Bung Anas menerangkan bahwa sudah sepantasnya seorang Abu Janda diproses dan ditangkap. Hal itu dikarenakan Abu Janda selain bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI, juga selalu dalam berbagai kesempatan menebarkan ujaran yang tidak pantas.
"Sudah pantas. Karena ujaran rasisme yang dilakukan Abu Janda bisa merusak persatuan dan kesatuan NKRI. Kami minta persoalan ini segera diproses oleh pihak kepolisian, karena pada prinsipnya tidak ada yang kebal hukum di negara ini," ungkapnya.
Bung Anas menyatakan, jika pihak kepolisian tidak segera menangkap Abu Janda, ditakutkan bisa berdampak negatif bagi masyarakat umum. "Jelas ini bisa berdampak negatif kalau sampai Abu Janda tidak diproses, selain membuat Abu Janda semakin besar kepala, serta membuat peluang bagi oknum seperti Abu Janda untuk selalu menebarkan ujaran rasisme," imbuhnya.
"Kami dukung langkah hukum DPP KNPI, semoga proses hukum ini ditegakkan seadil-adilnya, agar tidak ada lagi yang melakukan rasisme dikemudian hari," tutupnya.(MC)