PALI,-Hitspali.com-Armin (35) dan Ardian Saputra (34), warga Talang Pipa dan Kelurahan Bhayangkara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Polisi.
Pasalnya,keduanya merupakan pelaku yang telah membongkar sebuah toko sepatu di Pasar Inpres Pendopo pada Jumat (12/2/21) lalu sekitar pukul 05:30 WIB. Saat kondisi pasar masih sepi karena belum buka.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Wakapolsek AKP A Rasyid Ali bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang, mengatakan kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya (DPO) membongkar toko sepatu saat pemilik belum datang.
"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya kabur. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Yuliansyah, Selasa (23/02/21).
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa beberapa pasang sandal dan sepatu.
"Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," ucapnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Ardian, terpaksa mencuri karena didesak kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terlilit kebutuhan hidup pak. Iya, saya pernah dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," katanya.(MC)