PALI- Hitspali.com-Buron selama tiga tahun,Rudi (30),warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi,Rabu (10/2/21) sekitar pukul 16.30 WIB,di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Ia merupakan salah satu tersangka kasus perampokan rumah warga di Desa Benakat Minyak.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah disampaikan Wakapolsek AKP Rasyid Ali didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada tanggal 12 Juni 2018 lalu dengan TKP di Desa Benakat Minyak.
“Pelaku perampokan berjumlah empat orang.Pelaku Rudi ini berperan menyediakan sepeda motor untuk menuju rumah korban.Sesampainya di rumah korban, ke empat pelaku mencongkel pintu rumah belakang lalu masuk dan membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan pisau dan golok agar menyerahkan barang-barang berharganya,” terangnya.
Namun, saat ditodongkan pisau dan golok oleh empat pelaku, dikatakan ternyata korban berteriak.
“Empat pelaku panik saat korban berteriak, lalu kabur tanpa mendapatkan barang yang diinginkan,” terangnya.
Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. "Saat pelaku berada di Sungai Baung, kami lakukan penangkapan. Sementara tiga pelaku lainnya masih kami kejar. Atas aksi pelaku, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Rudi, bahwa selama pelariannya bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu.
“Aku lari ke Bengkulu selama hampir tiga tahun pak dan baru saja pulang ditangkap polisi,” katanya.(MC)