Selasa, Mei 04, 2021, 16:42 WIB
Last Updated 2021-05-05T13:11:57Z
PALI

Sempat Buron dan Kembali Melakukan Aksi Kejahatan,Dua Begal Sadis di PALI Keok di Hantam Timah Panas Tim Elang Polsek Talang Ubi


PALI,Hitspali.com --Aksi dua begal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbilang cukup sadis,selain merampas paksa harta korban kedua begal ini tak segan-segan melukai bahkan hingga membunuh korbannya.

Namun aksi kedua begal sadis tersebut terhenti setelah timah panas Tim Elang Polsek Talang Ubi menghantam kaki kedua pelaku.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Teriyadi, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang saat Press Release ungkap kasus di halaman Mapolsek Talang Ubi, Selasa (04/05/2021), mengatakan pelaku DD (19) merupakan warga Desa Benakat Minyak dan BU (20) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi.

"Kita telah melakukan ungkap kasus perkara perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Curanmor di beberapa wilayah di kecamatan Talang Ubi,sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 363 ayat 2. KUHP.," ungkap Kapolsek Kompol Alfian Nasution.

Kronologi penangkapan saat itu pelaku sedang berada di Simpang Talang Tumbur, lalu Tim Elang dari Polsek Talang Ubi langsung bergegas menuju lokasi pelaku sekira pukul 20.30 malam Minggu (02/05/21).

“Pada saat penangkapan pelaku melawan petugas,terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, sebelumnya pelaku ini sudah mengantongi lima laporan polisi,” jelas Kapolsek.

Sementara itu pengakuan dari kedua tersangka,jika mereka sudah 15 kali melakukan Curanmor, namun LP setelah di telusuri ada 5 LP yang masuk di Polsek Talang Ubi.

“Tersangka ini awalnya melakukan perampokan pada pada hari Jum’at tanggal 25 Nov 2016 menyebabkan korban nya (Suarti) meninggal dunia,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) buah kunci T, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha VIXION.

“Pelaku di jerat pasal 365 ayat 4 dan 363 ayat 2 KUHP sanksi hukumnya seumur hidup, hukuman sesuai yang telah di lakukan oleh dua tersangka ini,” tandasnya.

Sementara itu BU (20) pelaku Curanmor mengaku motor hasil curiannya di jual di luar PALI.

“Sepeda motor hasil curian kita dijual di SP 6 Cecar kabupaten Musirawas, dengan harga bervariasi sesuai kondisi motor,” ujarnya.(dan)