Rabu, Ogos 18, 2021, 19:21 WIB
Last Updated 2021-08-19T05:27:24Z
PALI

Kenakan Rompi Merah Muda,Ketiga Tersangka Normalisasi Sungai Abab Digiring ke Lapas Kelas 2B Muara Enim


Ketiga Tersangka Saat Keluar Kantor Kejari Kabupaten PALI (Foto Istimewa)

PALI.Hitspali.com--Dengan menggunakan rompi warna merah muda bertuliskan tahanan,ke tiga tersangka Kasus Normalisasi Sungai Abab yang merugikan negara sebesar Rp3,5 Miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI).

Ketiga tersangka tersebut, yakni SR, JD dan RN yang merupakan dua orang berstatus ASN serta seorang pihak ketiga.

Dengan tertunduk lesu dan menutup wajah saat digiring keluar dari kantor Kejari PALI menuju mobil,ketiga tersangka yang merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan langsung diantar ke Lapas Kelas 2B Muara Enim.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan bahwa ketiga tersangka kasus Normalisasi Sungai Abab yang merugikan negara sebesar Rp3,5 Miliar resmi dilakukan penahanan.

Kasus Normalisasi Sungai Abab menggunakan APBD PALI Tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp10 Miliar.

"Ketiga tersangka hari ini resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terkait pelimpahan berkas secepatnya dilakukan," ungkap Agung, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, titipan uang pengembalian kerugian negara sudah disetorkan sebesar Rp1 Miliar dari salah seorang tersangka RN yang merupakan rekanan atau pihak ketiga.

"Terkait status ASN dua tersangka kita lihat nanti bagaimana prosesnya. Sementara ini kita lakukan penahanan. Untuk ancaman hukuman akan dilihat di persidangan," ujarnya.

Proses selanjutnya, sementara ini pihaknya masih menelusuri aset milik ketiga tersangka guna menutupi kerugian negara.

"Sementara ini kita masih menetapkan tiga tersangka. Untuk kedepan bisa ada kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.

Sementara, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka RN berkata bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.

"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya.(dan)