PALI.Hitspali.com - Tim Elang dari Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI berhasil menangkap Antoni (27) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap balita Niko (1,8) yang jasadnya ditemukan dirumah kosong Simpang Pintu Desa Benakat Minyak, Kabupaten PALI pada Kamis (26/8/21).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil di tangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi di persembunyiannya di Tangerang,Banten.
"Setelah penyidik menerima laporan polisi, olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyian di daerah Kota Tangerang, sehingga tim elang melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," lanjut Kapolsek.
Karena Cemburu Tersangka Tega Bunuh Anak Tiri
Seperti diberitakan sebelumnya seorang anak ditemukan warga Simpang Pintu menangis di samping jasad adiknya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggl 26 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib.
Awalnya terjadi keributan antara tersangka dengan istrinya (Rapika) karena tersangka menuduh istrinya telah berselingkuh.
Kemudian tersangka mengajak istri dan kedua anak tirinya nama Ni dan Niko (korban) untuk jalan ke Pendopo dengan mengendarai sepeda motor.
Tetapi istri tersangka tidak mau naik sedangkan kedua anaknya telah naik keatas sepeda motor, lalu tersangka memaksa istrinya untuk naik keatas sepeda motor, sehingga istrinya pun naik keatas sepeda motor.
Lalu tersangka menjalankan sepeda motornya dengan posisi Niko (korban) duduk didepan, Ni duduk dibelakang dan ibunya duduk di belakang Ni.
Saat sepeda motor dijalankan, tiba-tiba istri tersangka melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta tolong, kemudian tersangka menancap gas sepeda motornya ke arah pendopo.
Dalam perjalanan korban Niko terus menangis, kemudian saat melintas di Jalan Unit VI PT. MHP, tersangka menghentikan sepeda motornya dan mendorong korban Niko dari atas sepeda motor dan menyuruhnya berhenti menangis tetapi korban tidak mau berhenti menangis.
Lalu tersangka memarkirkan motor dan menginjak perut korban dengan kaki kanan, yang mengakibatkan korban tersendat napasnya. Lalu tersangka mengangkat korban keatas motor dan menjalankan lagi motor.
Saat di jalan tersangka melihat ada sungai, sehingga tersangka menghentikan motor dan membawa korban ke sungai, lalu tersangka mengangkat kedua kaki korban dengan kedua tangannya dan menyelupkan kepala korban kedalam sungai, hingga nafas korban tambah tersendat.
Kemudian tersangka menaikkan kembali korban keatas sepeda motor dan melanjutkan lagi perjalanan dengan posisi korban Niko didepan dan saksi Ni dibelakang, saat dijalan korban Niko tambah tersendat nafasnya sehingga tersangka menghentikan sepeda motor dan meniup mulut korban supaya bernafas akan tetapi nafas korban semakin habis, sehingga tersangka menaikkan lagi korban keatas motor dengan posisi duduk dipegang oleh Ni.
Tersangka menyadari korban tidak bernafas lagi, sehingga tersangka meninggalkan korban Niko yang telah meninggal dan Ni dirumah kosong di Simpang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kababupaten PALI.(ril)