Press release di halaman Polres PALI |
PALI.Hitspali.com --Teka-teki siapa dan apa motif pembunuhan suami istri lanjut usia yang jasadnya ditemukan di dalam rumah Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya terungkap.
DA (27) warga Talang Tumbur pelaku tunggal pembunuhan tersebut akhirnya berhasil ditangkap satreskrim Polres PALI di Kecamatan Penukal Utara saat hendak melarikan diri ke Sekayu,Selasa malam (04/01/21).
Bukan hanya ditangkap,tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya lantaran berusaha lari dari upaya penangkapan. Tersangka pun langsung digelandang ke Mako Polres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif pembunuhan diduga sakit hati hanya gara-gara tidak diberi rambutan saat tersangka meminta rambutan di kebun milik korban.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat Polres PALI melakukan press release, Rabu (5/1/22) di halaman Mako Polres PALI.
"Aku sakit hati pak, karena korban telah menghina aku dan orang tua aku saat aku minta rambutan kepada korban. Tapi korban tidak memberi dan malah mengomeli aku," ungkap DA.
Bahkan yang paling mengejutkan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya tidak menyesal dan merasa puas karena sudah bisa menghabisi kedua nyawa korban.
"Aku puas telah menghabisi nyawa mereka (kedua korban), dan aku tidak menyesal. Awalnya setelah aku bunuh mereka, rencananya rumah dan jasad mereka akan dibakar, namun saat aku cari tidak ada korek api," akunya.
Dari pengakuannya juga bahwa sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, tersangka sebelumnya mengelilingi rumah korban dan mencari celah agar bisa masuk ke rumah korban serta mematikan meteran listrik agar tidak ada warga lain melihatnya.
"Aku mencongkel papan rumah bagian belakang untuk masuk ke rumahnya, lalu melihat kapak di dapur kemudian aku incar yang perempuan dan ku habisi lebih dahulu. Setelah itu aku habisi yang laki-laki menggunakan kapak," tukasnya.
Setelah menghabisi kedua korban, tersangka lalu menghilangkan jejak dengan cara melumuri kapak menggunakan lumpur dan membungkus televisi serta sejumlah barang-barang milik korban.
"Supaya aksi ini disangka perampokan, aku membungkus barang-barang yang ada di rumah itu. Lalu aku kabur ke arah Penukal Utara menumpang mobil dan rencana aku kabur ke Jambi tapi keburu ditangkap," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan bahwa ungkap kasus yang menghebohkan warga PALI itu selama 2X24 jam. Motifnya dendam saat pelaku mengambil rambutan di kebun korban.
"Pelaku tunggal karena dendam. Lalu pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Aksi pelaku sekitar pukul 9 malam. Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwa pelaku ini dari keterangan warga setempat kerap melakukan aksi pencurian.
"Mudah-mudahan ini kasus terakhir di PALI, dan saya menghimbau kepada seluruh warga Pali hati-hati apabil ada warga yang terlihat membahayakan untuk segera melapor," tutupnya.(dan)