Jumaat, Januari 14, 2022, 10:26 WIB
Last Updated 2022-01-21T03:30:10Z
Nasional

Siaran Analog Dihentikan,Pemerintah akan Bagikan Set Top Box,Ini Persyaratannya

Set Top Box


Hitspali.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo segera membagikan set top box  (STB) tv digital gratis kepada keluarga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kominfo tahun 2022.

Set Top Box tv gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022. Lantas, bagaimana cara daftar menjadi penerima set top box tv digital gratis?

Diketahui,penghentian siaran tv analog atau analog switch off (ASO) akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 April 2022. Target siaran tv digital mengudara di seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Set Top Box diberikan agar masyarakat yang belum bisa membeli tv digital dan masih menggunakan tv analog tetap dapat menikmati hiburan di tengah-tengah kesibukan masyarakat bekerja dan mendidik anak-anakti siaran tv digital. Dengan set top box, tv analog bisa menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih. 

Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan set top box, silahkan ikuti cara daftar penerima set top box tv digital gratis dari Kominfo berikut ini.

Cara daftar penerima set top box tv digital gratis

Dilansir dari suara.com, agar bisa menerima set top box tv digital secara gratis, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut lebih dulu.

WNI dengan KTP elektronik
Rumah tangga miskin yang memiliki tv, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Cara mendapatkan set top box tv digital gratis

Setelah memenuhi syarat atau validasi data dari cara daftar penerima set top box tv digital gratis, nantinya kalau Anda lolos sebagai penerima, Anda akan mendapatkan set top box tv digital gratis dengan langkah berikut:

Set top box akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.

Anda akan menerima undangan sebagai penerima set top box. Undangan akan disampaikan oleh kelurahan desa setempat kepada masyarakatnya.

Penerima membawa undangan sebagai penerima set top box tersebut ke PT. POS Indonesia untuk mengambil set top boxnya.

Penting untuk diketahui Kominfo memperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data tersebut dikonfirmasi dan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dengan cara tersebut di atas.

Demikian informasi singkat terkait dengan cara daftar penerima set top box tv digital gratis. Semoga bermanfaat!

SUMBER: SUARA.COM