PALI,Hitspali.com --Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel,melakukan pemusnahan barang bukti 59 kasus yang telah ditangani selama tahun 2021. Antara lain, narkoba,obat terlarang dan senjata tajam.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,diblender untuk obat-obatan terlarang dan barang bukti senjata api dipotong menggunakan gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI,Agung Arifianto SH mengatakan,pidana berdasarkan Undang-undang,putusan Pengadilan Negeri dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Selain merupakan perintah undang-undang juga dengan pertimbangan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
"Kejaksaan Negeri PALI hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),dari 59 perkara di tahun 2021.Kedepan kami berharap di PALI tidak banyak lagi terjadi kasus-kasus tindak pidana.Mari kita jaga Kabupaten PALI agar adik-adik kita generasi muda tidak terlibat tindak pidana,khususnya narkotika,"ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri PALI,Selasa (15/2/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Pj Sekda PALI Kartika yanti,perwakilan Kanwil Kemenkumham,Polres Pali dan pejabat diruang lingkup Pemda PALI.(dan)