PALI,Hitspali.com -- Penggunaan alat ukur timbangan plastik tidak diperkenankan dalam transaksi dagang. Hal ini karena penggunaan timbangan plastik dapat merugikan penjual maupun pembeli.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kadisdagprin PALI Teguh Eko Sutrisno.S.Kom.I saat sidak bersama Badan Metrologi Legal regional 1 Medan di Pasar kalangan Serapat Serasan Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya dan Pasar Inpres Pendopo.Kamis (9/6/22).
"Selain himbauan mengenai standar timbangan kita juga melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang.Tera ulang dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun"kata Plt Kadisdagprin didampingi sekdin Haris Munandar.
Ditambahkan Teguh Eko Sutrisno,kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen,agar para pedagang tertib ukur.Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya,"terangnya.
Menurutnya,tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun.Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.
"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ada kecurangan dari pedagang,hanya saja memang ada alat ukur yang tidak sesuai, tetapi bukan dari kecurangan pedagang ya, itu disebabkan oleh kurangnya perawatan timbangan sehingga bisa mengakibatkan perubahan akurasi timbangan," ujarnya.
Sementara itu,perwakilan Badan Metrologi Legal regional 1 Medan, Handika Septian mengatakan, di Pasar kalangan Serapat Serasan Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya terdapat 16 alat ukur yang dilakukan pengecekan dan 13 alat ukur dilakukan pengecekan di Pasar Inpres Pendopo.
"Kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.Tujuan adalah pengawasan dan pengamatan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan) di Pasar kalangan dan pasar talang ubi.Melakukan pemantauan terhadap tera timbangan sekaligus mengedukasi pedagang dan konsumen tentang tera dan tera ulang Metrologi Legal.," terang Handika.(dan)