Agung Arifianto, SH MH saat dibincangi awak media |
FW merupakan Bendahara Setwan PALI yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.
Dalam perkara itu,selain FW mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka,karena telah merugikan negara hingga Rp 1,7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH mengatakan bahwa tersangka FW diamankan di kediaman keluarganya, di Desa Tanjung Raman, kota Prabumulih.
Saat hendak ditangkap, tersangka FW sempat berlari dan terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka FW.
“Saat hendak ditangkap, FW mencoba berlari. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia (FW, red) mengaku semenjak kabur dari PALI, diam di Desa Tanjung Raman,”terang Agung dihadapan sejumlah awak media.
Atas keberhasilan menangkap tersangka FW, Agung tak lupa mengucap syukur kepada Allah SWT dan terimakasih atas doa masyarakat kabupaten PALI.
“Alhamdulillah, ini semua bisa berhasil atas doa dari seluruh masyarakat PALI, jadi tersangka yang berstatus DPO, berhasil diamankan dan ditangkap,” kata Agung seraya berkata bahwa penangkapan FW turut dibantu oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari kota Prabumulih.
Ia juga menuturkan bahwa setelah diamankan, tersangka FW akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.
FW juga, sambung Agung berjanji siap buka-bukaan terhadap kasus yang terjadi di instansi Sekretariat DPRD PALI itu.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Agung yang langsung disambut nada kecewa oleh para awak media.(dan)