Petugas tera dari Disdagperin Pali sedang mengecek salah satu SPBU di Kecamatan Talang Ubi (Foto :dok.Disdagperin PALI) |
PALI,Hitspali.com - Dua perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan sawit ditemukan melepas tanda segel tera pada timbangan.
Hal itu diketahui saat petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kabupaten PALI, melakukan pengawasan secara berkala tera ulang seluruh unit ukur di kabupaten PALI.
Plt. Kepala Disdagperin kabupaten PALI, Teguh Eko Sutrisno saat dihubungi media ini mengungkapkan dua perusahaan tersebut yakni PT Aburahmi dan PT Golden Blossom Sumatera (GBS).
"Temuan itu terjadi pada saat petugas kami mengecek ke sana, pada minggu lalu. Tapi, alasan mereka pada saat itu alat timbangannya sedang diperbaiki, sehingga segelnya dilepas," kata Teguh melalui pesan Whatsapp, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Untuk sanksi yang diberikan lanjut Teguh baru sebatas peringatan saja. "Peringatan berjenjang aja. Bila sudah merugikan masyarakat berkali-kali akan dibentuk Tim Gabungan yang melibat Aparat Penegak Hukum," tegasnya.
Selain itu, kegiatan pengawasan tersebut menjadi salahsatu program dari Disdagperin kabupaten PALI. Secara berkala dua perusahaan akan didatangi petugas untuk dilakukan pengawasan.
"Tujuannya supaya alat ukur tersebut tepat dengan pemberian tanda secara legal terhadap alat ukur tersebut. Harapannya kabupaten PALI ke depan bisa menjadi kabupaten tertib ukur. Kegiatan tera ulang ini juga bertujuan untuk perlindungan konsumen terhadap kepastian takaran saat transaksi jual beli," pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Jumat (12/8/2022) lalu Disdagperin kabupaten PALI melakukan pengawasan di SPBU Simpang Tais dan PT Bukit Serasan Enim Energi (BSEE). Dari pengawasan di dua tempat tersebut tidak ada temuan. (Red)