Polres PALI Gelar Operasi Antik Musi 2022 (Foto : dok.istimewa) |
PALI, Hitspali.com-- Dalam operasi Antik Musi periode 29 Juli – 17 Agustus 2022, Polres PALI berhasil menangkap delapan orang terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
Ke delapan tersangka tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda.
Diantaranya Rusmin (51) asal Desa Air Itam, kecamatan Penukal, Rudi Efrianto (34) dan Febrian Ilahi (24) serta M. Koriyani (46) ketiganya asal Desa Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing Muara Enim, Dedi Warisman (26) asal Desa Panjang Jaya, Gunung Megang Muara Enim, Cik Amin (48) asal Desa Prambatan, PALI, Udin Damara (26) asal Desa Lubuk Tampui, Penukal Utara dan Endi Mahendri Kunda (35) asal desa Segamit, kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim.
Kapolres PALI AKBP Effranedy, SIk MAp didampingi Kasubag Humas AKP Andriansyah menerangkan bahwa ke delapan tersangka merupakan pengedar yang mengedarkan barang haramnya di wilayah hukum PALI.
Bahkan, dari delapan tersangka salahsatu diantaranya membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram.
“Adalah Endi asal Semende Muara Enim yang membawa sabu seberat 15,13 gram. Sementara, jika dikalkulasikan dari ke delapan tersangka, total narkotika yang diamankan seberat lebih kurang 30 gram,” ucap Kapolres PALI, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres PALI, Senin (22/8/2022).
“Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Milyar,” tutup kapolres.
Sementara dari tangan para tersangka, selain diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram, turut diamankan juga berupa beberapa unit roda dua, ponsel, dan puluhan plastik klip bening.(red)