Rabu, November 09, 2022, 19:07 WIB
Last Updated 2022-11-09T12:07:38Z
EventPALITrending

DPPKB PPPA PALI Tingkatkan Kapasitas UPTD PPA

Kegiatan berlangsung diruang Setda Pemkab PALI, KM 10 Handyani Mulia Kecamatan Talang Ubi | Foto & teks : Sangkut Saputra


Guna memperkuat fungsi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar peningkatan kapasitas.


Peningkatan kapasitas lembaga rujukan UPTD PPA (Pokja AMPK) tersebut berlangsung diruang Setda Pemkab PALI, KM 10 Handyani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Rabu (9/11/2022).


Kepala Dinas DPPKB PPPA Agani A. Gani Akhmad SH menyampaikan bahwa perempuan dan anak memiliki kerentanan untuk mendapat kekerasan dan perlakuan salah dari lingkungannya.


"Pertemuan kita hari ini adalah untuk mengali sesuatu yang memang belum kita dapat dalam upaya bersama-sama, untuk memutus lingkaran kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena anak ini merupakan penerus bangsa jadi masa depannya harus cerah," ujarnya.


Agani menambahkan kegiatan ini diselenggarakan untuk menambah ilmu dan wawasan dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan.


“Agar regulasi yang sudah disusun sangat baik dapat diimplementasikan dengan baik, kita perlu sebuah forum untuk belajar bersama dan menyamakan persepsi, dan melakukan peningkatan kapasitas untuk memastikan kita memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.


Sementara dijelaskan Narasumber yang memaparkan materi tentang UPTD PPA yaitu KASIH Tindak Lanjut UPTD Provinsi Sumsel Amirudin, SH.


"Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya," jelasnya.


Dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.


"Adapun  Fungsi UPTD PPA yakni sebagai tempat, (1) pengaduan masyarakat, (2) penjangkauan korban, (3) pengelolaan kasus, (4) penampungan sementara, (5) mediasi dan (6) pendampingan korban," paparnya.