Suasana kegiatan | Foto : hitspali.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD PALI tahun 2024, Rabu (14/12/2022) bertempat di Halaman kantor KPU PALI
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE,mengatakan bahwa digelarnya Uji Publik untuk meminta tanggapan masyarakat terkait penataan dapil di kabupaten PALI pada Pemilu 2024 mendatang.
“Karena saat ini, jumlah penduduk PALI bertambah menjadi 202.062 jiwa berdasarkan Keputusan nomor 457 tahun 2022. Sehingga menyebabkan jumlah kursi anggota DPRD PALI bertambah menjadi 30 kursi,” jelas Sunario.
Dari hasil Uji Publik nanti, lanjut Sunario akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel, kemudian pada waktunya nanti akan ditetapkan oleh KPU RI.
“KPU Kabupaten PALI hanya merancang bukan memutuskan. Yang memutuskan KPU RI. Akan mencatat semua apa yang menjadi usulan dari masyarakat. Namun finalisasi ada di KPU RI. Apapun keputusan nanti, kami harap semuanya bisa menerima, dengan tetap menyukseskan Pemilu Serentak dengan aman dan damai,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa penataan Dapil memiliki tujuh prinsip berdasarkan Pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022.
Turut dihadiri oleh Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono, Forkopimda yakni Polres, Kejaksaan, TNI, pimpinan Ormas, Pimpinan Parpol di kabupaten PALI, Camat, Kepala Desa dan lurah di lingkungan kabupaten PALI