Resmi dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE. Selasa, (24/01/2023), di Gedung Pessos Komperta Pendopo, kecamatan Talang Ubi | Foto : istimewa |
Sebanyak 213 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 71 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE. Selasa, (24/01/2023), di Gedung Pessos Komperta Pendopo, kecamatan Talang Ubi.
Acara dihadiri oleh wakil Bupati PALI Drs. H. Soemarjono, Koramil Talang Ubi, Anggota KPU Sumsel H. Hasyim, Kapolres PALI, Perwakilan Kejari PALI, Keempat Komisioner KPU PALI, Komisioner Bawaslu PALI, Basrul dan Iwan Dedi, serta sejumlah kepala OPD dan Kepala Desa lingkup kabupaten PALI.
Dalam sambutannya Sunario mengatakan tahapan Pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022 lalu.
“Selama 20 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Juni tahun lalu, tahapan pemilu sudah berjalan hingga nantinya pada proses pemungutan suara,” kata Sunario.
Lebih lanjut Sunario juga mengatakan bahwa para anggota PPS yang dilantik nantinya bertugas untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pilpres, Hingga Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 dan setelah dilantik selama tujuh hari ke depan anggota PPS mempunyai tugas untuk membentuk sekretariat PPS di masing-masing desa dan kelurahan.
“Sejak hari ini hingga tujuh hari ke depan sudah terbentuk sekretariat PPS. Sekretariat PPS nantinya membantu teman-teman PPS dalam bekerja, mengelola administrasi, kegunaan keuangan dan lainnya,” urai Sunario seraya berkata untuk menyiapkan orang untuk panitia pemutakhiran data pemilih.
Nah,mungkin sebagian hiters belum tau,Apa itu PPS ? Apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Selain PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.