Tiga pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya | Foto : hitspali.com |
Jajaran Polsek Talang Ubi melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus 363 KUHP di wilayahnya. Sebanyak tiga pelaku 363 berhasil digelandang ke Mapolsek Talang Ubi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya, AM (27),warga Talang Subur Kelurahan Talang ubi Selatan,merupakan pelaku pencurian dua buah unit smartphone dengan korban Endang Prasojo warga Talang subur.
Selanjutnya MH (23) warga Desa Talang Bulang, merupakan pelaku pembobolan warung milik Muhammad Lamsyah warga Desa Talang Bulang dengan total kerugian senilai Rp.3.000.000.
Lalu, ES (24), warga jalan baru Telkom Kelurahan Talang Ubi Timur,pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.
Menurut keterangan Kapolsek Talang Ubi Kompol.A.Darmawan.SH, melalui Kanit IPTU Taufik terduga pelaku kasus pencurian itu bernama ES merupakan warga jalan Baru Telkom Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
"Terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku juga ada laporan lain di Polres PALI tentang pencurian Hp,"Kata IPTU Taufik, Kamis (9/2/23).
Kronologi kejadian berawal pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 05.00 Wib,korban pergi meninggalkan rumahnya untuk mengantarkan dagangannya, setelah korban pergi dan rumah kosong.
Terduga pelaku langsung merencanakan pencurian tersebut, kemudian terduga pelaku berkeliling memantau situasi sekitar rumah korban, setelah aman barulah pelaku menyiapkan alat berupa tengkuit, sekira pukul 05.30 Wib. pelaku langsung mencongkel dan merusak jendela rumah korban.
Setelah jendela rusak barulah terduga pelaku masuk dan mengambil barang milik korban berupa 2 buah cincin emas sebanyak 2 suku, satu unit blender merk philp dan 1unit mesin parut kelapa, kemudian pelaku langsung pergi dan menjual barang-barang tersebut di Muara Enim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senila Empat Belas Juta Rupiah.
Atas dasar laporan polisi, Nomor LP / B / 04 / II / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 07 Februari 2023. Pihak Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu didapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial ES sedang berada di jalan Baru Telkom.
Kemudian Kapolsek Talang Ubi langsung memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Habel Kevin Siegers.S.Tr.K. beseta Anggota untuk melakukan penangkapan, namun saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian tersangka dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan tindakan medis kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Tengkuit dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih yang bertuliskan BE AUTENTIC. Namun masih ada barang bukti yang masih dalam pencarian, yaitu Dua buah cincin emas 24 Karat 2 suku, satu unit blender merk philip dan satu unit mesin parut kepala."tandasnya.