Selasa, April 04, 2023, 20:23 WIB
Last Updated 2023-04-04T20:39:52Z
DaerahRSUD Talang UbiTrending

Terkait Keluhan keluarga Pasien Melalui Media Sosial,RSUD Talang Ubi Berikan Klarifikasi

RSUD Talang Ubi pada tahun ini mendapatkan sertifikat penghargaan Akreditasi Paripurna Bintang lima dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) | Foto : ist

Beredarnya surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi oleh akun Diryanto di grup Berita PALI Terkini, Selasa (4/4/23),Pihak RSUD Talang Ubi angkat bicara.


Dalam klarifikasinya pihak RSUD Talang Ubi mengucapkan terimakasih atas masukan, kritik dan saran yang ditujukan kepada pihaknya.


Berikut merupakan klarifikasi yang diterima  hitspali.com dari pihak Pimpinan RSUD Talang Ubi yang disampaikan oleh Humas. 


"Sebelumnya diucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran yang telah disampaikan melalui postingan pada Grup Berita PALI Terkini. Kami ingin menyampaikan klarifikasi terhadap keluhan yang dirasakan. 


Point 1 yaitu jam kunjungan / jam besuk pasien di RSUD Talang Ubi 1 kali Karena saat ini status pandemi covid-19 di Indonesia belum dicabut,
Namun sejauh ini sudah diberi kelonggaran kalau sebelumnya malah tidak ada jam besuk sama sekali.


Jam besuk di RSUD Talang Ubi tidak diberlakukan pada pagi hari dikarenakan pada pagi hari adalah persiapan pelayanan dan visitasi dokter, agar dokter yang memeriksa lebih nyaman dan privasi pasien lebih terjaga.


Tidak diberlakukan pada malam hari, dikarenakan pada malam hari kami memprioritaskan pasien untuk dapat beristirahat,hal ini juga membantu proses penyembuhan penyakitnya.Oleh sebab itu Jam besuk kita berlakukan pada sore hari, yaitu pukul 16.00 -18.00 wib.


Point 2 terkait perekrutan tenaga kerja Honorer ataupun lainnya RSUD Talang Ubi sebelumnya sudah melakukan konsultasikan terlebih dahulu kepada pihak BKPSDM tentang perekrutan tenaga kerja honorer tersebut. 


Dalam perekrutan tidak ada syarat mutlak yang penting mampu bekerja dengan baik dan di dalam perekrutan pihak RSUD Talang Ubi memiliki MOU yang mengatur tentang pemutusan atau pun perpanjangan kontrak sesuai dengan kinerja honorer tersebut. 

 

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 seorang mantan narapidana juga memegang hak yang sama sebagai warga negara untuk bekerja atau pun mendapatkan pekerjaan.


Terkait keluhan dan masukan yang tidak dapat kami tanggapi secara langsung mengenai pemberlakuan jam besuk ini akan kami tinjau kembali melalui survei kepada masyarakat dan study banding ke Rumah Sakit diluar PALI, terkait kinerja Oknum pegawai RSUD Talang Ubi dalam memberikan pelayanan apabila dirasa kurang ramah, sopan dan santun maka kritik serta saran sebaiknya dapat disampaikan kepada pihak manajemen rumah sakit melalui Post Pengaduan yang telah disediakan oleh Pihak Rumah Sakit baik secara langsung melalui Humas ataupun secara tidak langsung melalui kotak saran, email, website,inbox facebook dan IG RSUD Talang Ubi,atau mesin anjungan mandiri Kios-K yang terdapat dipoli rawat jalan.


Agar keluhan, kritik dan saran dari pengguna layanan RSUD Talang Ubi dapat kami tanggapi dan tindak lanjuti maka juga diperlukan identitas yang jelas".


Tangkapan layar surat terbuka yang ditujukan kepada RSUD Talang Ubi | Foto : ist

Sebelumnya beredar surat terbuka yang ditujukan  kepada pimpinan RSUD Talang Ubi oleh akun Diryanto di grup Facebook Berita PALI terkini.


Dalam surat terbuka itu Akun Facebook Diryanto menyayangkan pelayanan jam besuk untuk pasien yang hanya ada satu kali yaitu pukul 16.00-18.00 wib saja,selain itu pelayanan petugas Rumah Sakit dan Perekrutan karyawan dI RSUD Talang Ubi menjadi sorotan dalam surat terbuka tersebut.