Tersangka dan barang bukti | Foto : humas Polres PALI |
Polres PALI melalui Satres Narkoba meringkus Rani (26) wanita berambut pirang warga Gunung Ibul Kota Prabumulih bersama rekannya GM seorang remaja berusia 16 tahun asal Gunung Menang Kecamatan Penukal kabupaten PALI,lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka itu diringkus pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Air Itam - Gunung Menang.
Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Hamdani, Kamis (4/5/23).
"Dua tersangka itu berupaya mengelabui anggota kita dengan membuang barang bukti yang dibalut tisu," ungkap Kapolres PALI.
Namun upaya itu, lanjut Kapolres PALI diketahui anggota Satres Narkoba yang langsung mengamankan dua tersangka juga barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 2,80 (dua koma delapan puluh) gram1 yang dibalut tisu.
Barang bukti lain adalah 1 (satu) buah plastik klip bening serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat.
Adapun kronologis penangkapan tersangka dijabarkan Kapolres berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan dicurigai dan diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan mendekati kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan penyisiran di jalan Desa Air Itam - Gunung Menang.
Alhasil personil Satres Narkoba melihat dua orang tersebut, tanpa buang-buang waktu anggota memberhentikan laju kendaraan kedua pelaku.
Sesaat akan diberhentikan oleh petugas, salah satu pelaku tertangkap tangan membuang 1(satu) buah bungkusan plastik klip bening.
Kemudian plastik bening itu diambil, lalu dibuka dihadapan kedua pelaku dan isinya berisikan 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu.
"Saat ini kedua pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolres PALI, dan dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu milik kedua pelaku. Kedua tersangka kita tahan untuk keperluan pengembangan," tandas Kapolres.