Selasa, Jun 06, 2023, 16:29 WIB
Last Updated 2023-06-06T09:59:05Z
DaerahKriminalNasionalpenipuanTrending

Diduga Tipu Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO


Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023 | Foto : Boger


Polres PALI menetapkan Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang sebagai tersangka kasus penipuan dan kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya Yogi tak kunjung hadir di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaaan dalam kasus yang menjeratnya.


Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI, yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Muh. Arafah mengatakan bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.


"Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI, berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).


Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.


"Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO," tambahnya.


Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.


"Kami juga himbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya," pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.