Ketua DPC PKB PALI Aka Cholik Darlin,S.P.dI, SH, MM menyerahkan berkas Caleg ke KPU PALI | Foto : ASC |
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023) dilansir dari detik.com.
Sejumlah partai politik (parpol) dari pimpinan pusat hingga daerah kompak menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan perkara nomor No.114/PUU-XX/2022, terkait dengan sistem pemilu.
"Keputusan MK itu sangat tepat sekali,karena mewakili suara Masyarakat Indonesia,"Kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) PALI Aka Cholik Darlin,S.P.dI, SH, MM, Kamis (15/6/23).
Menurut AKA Cholik sistem proposional terbuka untuk saat ini sangat cocok untuk digunakan karena mewujudkan demokrasi terbuka.
"Tentunya saya sebagai ketua DPC PKB Kabupaten PALI sangat mengapresiasi dan keputusan MK ini adalah bagian final dan Inkrah, tentunya kita harus bijak menyikapinya,"ungkap Calon anggota DPRD Provinsi Dapil 6 yang meliputi Prabumulih, PALI dan Muaraenim ini.
Ia pun menambah jika calon legislatif (Caleg) DPRD PALI dari Partai PKB sudah mempersiapkan diri untuk berkompetisi di pemilu 2024.
"Semoga PKB PALI salah satu partai yang bisa menjadi unsur pimpinan dan nantinya para calon yang terpilih merupakan calon yang kompeten untuk mewakili masyarakat PALI," tutupnya.