terduga pelaku Robiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI | Foto : humas Polres PALI |
Mungkin istilah "dimana ada kesempatan disitu ada kejahatan" sangat tepat untuk kasus kriminal satu ini.Niat awal hanya ingin berteduh, empat sekawan pemuda pengangguran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) malah nekat menggasak sepeda motor yang terpakir takjauh dari mereka.
Pelaku bernama Robiansyah (22) dan 3 temannya tercatat sebagai warga Dusun ll Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI ini cuma sekedar berteduh di Rumah Makan Sederhana yang terletak di kelurahan Handayani Mulya.
Bermula disaat mereka berteduh terduga pelaku bersama teman temannya melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat Street Warna Hitam BG-6082-PAB yang terparkir didepan halaman Rumah Makan Sederhana.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku bersama teman temannya untuk merusak Kunci Sepeda motor jenis Honda Beat Street BG-6082-PAB dengan kunci letter “T” dan langsung membawanya kabur.
Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan dengan LP / B-107/ VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09Juni 2023.
Dijelaskan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres PALI IPTU Yudhistira STrK SIK didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Habel Kevin Siegers STrK, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Diungkapkan Panit Habel, kejadian tersebut bermula Pada Minggu (9/7) sekira pukul 16.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Bermula saat pelaku dan tiga rekannya tengah berteduh dari hujan, dan melihat kendaraan motor terparkir. Saat itu para pelaku memanfaatkan kesempatan sepi untuk menggasak dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkapnya, Minggu (16/7).
Saat ini, lanjutnya terduga pelaku Robiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama tiga pelaku lainnya yakni HD (DPO), AGS (DPO), RD Alias JY (DPO).
“Pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu (15/7) Sekira Pukul 15.30 WIB, saat berada dirumah orang tuanya di desa Talang Bulang Kecamatan Talang ubi oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi,” imbuhnya.
Sedangkan terduga pelaku HD (DPO) saat dilakukan penangkapan dan penyergapan oleh petugas berhasil melarikan diri melalui jalan lain.
“Tersangka mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama 3 (Tiga) orang rekannya. Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun,” pungkasnya.