Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Sat Reskoba dengan terduga pelaku pengedar Narkoba di jalan Boden Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI pada Rabu (13/9/2023) kemarin.
Pasalnya terduga pelaku Redhoansyah (19) Jalan pembangunan Gang Cempaka RT 006/ RW 003 Kel Pasar bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini melarikan diri dari sergapan Satnarkoba Polres PALI.
Namun meskipun demikian, berkat keahlian dan kesigapan dari petugas, satu dari dua terduga pelaku diduga pengedar narkoba ini akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskoba Polres PALI.
Dari hasil penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, Satreskoba Polres PALI menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang di duga didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba warga asal kecamatan Talang Ubi PALI.
" Barang itu rencananya akan diedarkan terduga pelaku ini bersama temannya yang jadi DPO di Desa Benakat Minyak Talang Ubi," kata Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH kepada wartawan kamis (14/9/2023).
IPTU Hamdani menjelaskan, terduga pelaku pengedar narkoba ini ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya di Desa Tanah Abang Utara, tapi temannya berhasil melarikan diri.
" Awalnya kita mendapatkan informasi diduga ada transaksi narkoba di Boden Desa Tanah Abang Utara, kita langsung melakukan penyelidikan, setibanya di TKP anggota kita melihat dua orang laki laki menhendarai sepeda motor," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, anggota Sat Reskoba langsung memberhentikan pengendara motor tersebut, dan langsung menangkap seorang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu, satu dari dua terduga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres PALI untuk proses selanjutnya.