Restoratif Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, disampaikan KBO Sat Reskrim IPTU Muh. Arafah SH pada Rabu (13/9/2023).
Materi ini disampaikan IPTU Muh. Arafah, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Restoratif Justice dengan Kejaksaan Negeri PALI, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI.
" Prinsip utama dari Restoratif Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan," katanya.
Lanjutnya, dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00, WIB itu, dihadiri oleh Asisten I sekaligus Plt.Kadin DPMD Pali, Camat Penukal Utara, Kasi PMD Pali, Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara,
Selain itu juga ada Kasi Datun Kejari PALI, Kasi BB Kejari PALI, Para Kades Se-Kecamatan Penukal Utara, Para Ketua BPD, Pemangku adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lainnya.