Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab menghadiri Giat Sosialisasi Dan Penertiban Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Yang Mengganggu Dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
Kegiatan berlangsung Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 Sekira Pukul 14.00 Wib, bertempat Di Balai Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Turut Hadir Dalam Giat Tersebut,Asisten III Hariono, SH.MM, Kepala Dinas Perikananan Ali Sadikin, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bakri, A.Ma, Kepala Dinas Perhubungan Sandi, ST, Kasat Pol PP Dedi Martono, S.Pd.M.Pd, Camat Kecamatan Penukal Kusteti, SE, Danramil 404.03 Talang Ubi Kapten Infantri Narko, Kepala Desa Air Itam Agus Salim, Kepala Desa Air Itam Timur Alamsyah Makmun, Kepala Desa Tempirai, Perangkat Desa Air Itam, BPD Desa Air Itam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Masyarakat.
Tidak hanya itu kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH, Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredi Franse, Kanit Binmas Polsek Penukal Abab Aipda Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Desa Air Itam Bripka Pujo Hascaryo, Bhabinkamtibmas Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Briptu Irsan, Babinsa Desa Air Itam Serda Sugeng, dan Anggota Intelkam (Briptu Septian Dhesca
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S,I,K, M,H melalui Polsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menyampaikan Kegiatan ini Merupakan Sosialisasi Dan Penertiban Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Yang Mengganggu Dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
"Sosialisasi Dan Penertiban Penggunaan Alat Penangkap Ikan Tersebut Bertujuan Untuk Meberikan Informasi Kepada Masyarakat Terkait Alat Penangkap Ikan Yang Diperbolehkan dan Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Menangkap Ikan," ucapnya
Kapolsek Penukal Abab berharap Dengan Adanya Sosialisasi Tersebut Masyarakat Dapat Mengerti Terkait Alat Penangkap Ikan Yang Diperbolehkan dan Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Menangkap Ikan Serta Bagi Masyarakat Yang Sudah Terlanjur Membuat/Memasang Alat Penangkap Ikan Yang Dilarang Oleh Undang-Undang Agar Segera Membongkar Alat Tersebut Dari Sungai.
Adapun Dasar Hukum Sosialisasi Dan Penertiban Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Yang Mengganggu Dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Hasil Sosialisasi Tersebut Masyarakat Yang Masih Menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) Akan Diberikan Peringatan Terlebih Dahulu Sampai Tanggal 31 Oktober 2023 Dan Akan Dipasang Spanduk Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Yang Dilarang Namun Apabila Masyarakat Masih Mengindahkan Peringatan Tersebut Maka Akan Dilakukan Penindakan Oleh Pihak Terkait," ujarnya
Lanjutnya, Adapun Alat Penangkap Ikan (API) Yang Di Perbolehkan Oleh Undang-Undang seperti Jaring,Pancing, Rawai dan Jala
Sementara Adapun juga Alat Penangkap Ikan Yang Dilarang yaitu Kelompok Jaring tarik (Dogol, Pair Sein, Cantrang), Kelompok Jaring Hela (Pukat Hela Dasar Berpalang, Pukat Ikan), Kelompok Jaring Ingsang (Perangkap Ikan Peloncat), Kimia (Putas), dan Setrum.
IPTU Arzuan SH juga berharap Agar Kiranya Bhabinkamtibmas Dapat Memberikan Himbauan dan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Khususnya Desa Air Itam Terkait Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Yang Dilarang Oleh Pemerintah.
Kegiatan Sosialisasi Dan Penertiban Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Tersebut Berakhir Pada Pukul 16.20 Wib, Situasi Dalam Keadaan Aman Dan Terkendali. Pungkasnya