Isnin, September 18, 2023, 16:31 WIB
Last Updated 2023-09-18T09:44:29Z
POLRES PALITrending

Kurang dari Empat Jam,Polsek Penukal Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Caka (kiri depan) dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara | Foto : dok.HPC


Apresiasi tinggi diberikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, kepada satreskrim Polsek Penukal Utara dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H.,Senin (18/9/23). 


Pasalnya Satreskrim Polsek Penukal Utara dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Darlansyah berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari empat jam. 


Apresiasi itu disampaikan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, saat Press Release Hasil Ops Sikat 2 Musi 2023 Polres PALI di halaman Mapolres. 


"Kami apresiasi karena kurang dari empat jam pelaku berhasil ditangkap," Kata Kapolres. 


Dijelaskan Kapolres,korban bernama Rano Karno (26) sedangkan Identitas tersangka adalah Haryan alias Caka (27), warga Dusun II Desa Tempirai Timur kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumsel.


Sementara itu Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Darlansyah mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi, minggu (17/09/2023) sekitar pukul 22.00 wib.


Korban diajak oleh tersangka untuk memanggang ayam di areal padang tempirai, saat itu korban sedang berjalan sambil mengangkat kayu bakar, kemudian tersangka yang sudah khilaf langsung menikam tubuh korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau milik tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” jelasnya.


Ia menambahkan, tersangka sempat menancapkan pisau ketanah guna menghilangkan sisah bercak darah dan memberitahu warga serta orang tua korban, bahwa korban telah terluka akibat tertusuk pisau saat terjatuh.


“Pelaku merasa sakit hati dan kesal karena korban telah menipu pelaku yang akan membetulkan handphonenya yang rusak”. Dikatakannya.


Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Ipda Darlansyah, langsung memerintahkan anggotanya Aipda Cecep dan Briptu Redho Adillah untuk menangkap tersangka.


Setelah mengetahui keberadaan tersangka sekira pukul 12:00 WIB malam,tanpa membuang waktu duet anggota Unit Reskrim ini meringkus pelaku di rumahnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.