Selasa, September 12, 2023, 21:01 WIB
Last Updated 2023-09-12T14:01:26Z
POLRES PALITrending

Mengedarkan Barang Haram,Warga Talang Nanas Harus Berurusan dengan Polres PALI

Benny Syahputra (35) warga asal Talang Nanas RT 004 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Timur | Foto : Humas Polres PALI


Seberat 0.85 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya berhasil diamankan Sat Reskoba Polres PALI pada Senin malam (11/9/2023).


Barang haram tersebut didapat dari hasil penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkoba bernama Benny Syahputra (35) warga asal Talang Nanas RT 004 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Timur.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.


Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku tersangka pengedar di Talang Nanas RT 004 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Timur kerap terjadi transaksi Narkotika.


Mendapatkan informasi itu lanjutnya, lalu anggota sat res narkoba polres pali langsung  melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tesebut.


" Kemudian Anggota kita bersama Kanit Idik 2 polres Pali langsung menuju Tempat Kejadian Perkara, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut," kata IPTU Hamdani pada Selasa (12/9/2023).


Lanjutnya, dari hasil penggeledah di temukan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, saat di interogasi dia mengakui barang bukti itu miliknya.


" Diduga Narkoba itu di dapat terduga pelaku tersangka dari "D" (DPO) warga kelurahan Talang Ubi Selatan, setelah itu terduga tersangka pelaku berserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres PALI," tandasnya.