Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, menjadi sasaran Polsek Penukal Utara Polres PALI dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy France Triwahyudi, SH, melalui Kanit Binmas Polsek Penukal Utara Aipda Dhana, S. Bersama masyarakat.
Dikesempatan Kanit Binmas, Menyampaikan dan Menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait pesan pesan Kamtibmas diwilayah hukumnya.
Yang pertama apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dan yang kedua, apabila perlu kehadiran polisi, jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara.
" Jika ingin minta bantuan dari pihak Polsek Penukal Utara, kami akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Penukal Utara disampaikan Aipda Dhana, S.
Dikesempatan itu juga ia menghimbau agar masyarakat jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena menurutnya hal itu bisa tersandung hukum.
" Jangan membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar, karena dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah," ujarnya.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00.wib, hingga selesai berjalan dengan lancar serta kondusif dan mendapatkan sambutan baik dari masyarakat setempat.