Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas,Tim UKL I Polres PALI menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD.red) pada Jum'at 06/10/2023), sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaksanaan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) PALIdalam Pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat) , 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.
Ditambah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019,tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.
"Juga Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/1386/X/OPS.1.3./2023, tanggal 06 Oktober 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pali," buka Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H yang disampaikan oleh KOMPOL Hendro Suwarno, S.H selaku pimpinan Apel.
Terpantau oleh awak media, hadir juga Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah,S.H.,Kasat Lantas Polres Pali AKP Kukuh Fefrianto, S.H,serta Personil Polres Pali yang terseprin pada Tim UKL I.
Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 32 Personil Polres Pali.
"Benar, kita menggelar pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Simpang Tiga Polres,baik itu kelengkapan berkendaraan maupun memeriksa surat menyurat semua kendaraan." lanjutnya.
Selain itu,mereka juga memberikan himbau baik kepada pengendara R2 dan R4 agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas setiap berkendaraan,serta menghimbau apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah.
"Dalam razia ini masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI."pungkas Kompol Hendro sambil membubarkan giat pada pukul 22.00 Wib.
Untuk diketahui bersama,Hasil dari kegiatan TIM UKL I Polres Pali dengan Jumlah Kendaraan R2 Dan R4 yang
dilakukan penilangan oleh TIM UKL I, sbb :
- R2 = 2 Unit Motor
- R4 = 1 Unit Mobil
Dikarenakan Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil, dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4.