Jajaran kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/1386/X/OPS 1.3/2023, tanggal 05 Oktober 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, Gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Pada Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Simpang 4 Desa Babat telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL I.
Pelaksanaan Apel KRYD UKL I dipimpin oleh Waka Polsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprint.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH yang diwakili oleh Wakapolsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE Mengatakan Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 7 (Tujuh) Personil Polsek Penukal Abab.
Selanjutnya UKL I melaksanakan Pemeriksaan kendaraan yang Melintas di Jalan Simpang 4 Desa Babat, serta memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2.
"Tim UKL I Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Simpang 4 Desa Babat," ucapnya
Wakapolsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE juga menyampaikan Dalam kegiatan KRYD tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 dengan hasil KRYD Tim UKL I sebagai berikut :
- Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 25 Orang.
- Mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 3 Unit R2
- Miras : NIHIL
- Sajam : NIHIL
"Tim UKL I memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku kriminal," jelasnya
Wakapolsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.
"Kepada Pemuda Yang Sedang Nongkrong Agar Tidak Bermain Judi Online serta Tidak Pulang Larut Malam, Giat berakhir pukul 21.00 WIB, berjalan aman dan kondusif.