Satnarkoba Polres PALI Polda Sumsel menangkap Darsono (64) warga asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, kabupaten PALI pada Jumat malam (13/10/2023).
Kakek yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Polisi, lantaran diduga kuat menjadi seorang pengedar sekaligus kurir Narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap Satnarkoba Polres PALI, di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya, dalam wilayah Desa Benuang, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba asal Desa Air Itam ini, petugas menyita barang bukti 1 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 10,05 gram.
Selain itu juga ada 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, dengan berat bruto 5,95 gram, dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH mengatakan, pelaku dibekuk setelah ada informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi Narkoba.
" Terduga pelaku ini kita tangkap dengan cara anggota menyamar sebagai pembeli (Under cover buy), tak lama berselang dia ini datang menggunakan sepeda motor jenis Vega," jelasnya, pada Sabtu (14/10/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutnya, ditemukan sejumlah beberapa barang bukti tersebut, dan terduga pelaku pengedar ini mengakui bahwa barang haram itu milik dia.
" Barang bukti itu didapat dari seorang berinisial "R" (DPO) yang merupakan warga air itam juga, selanjutnya barang bukti dan Darsono kita bawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses penyelidikan," tandasnya.