Kasi Intel Rido Dharma Hermando, SH MH.dampingi oleh Kasi Pidum M.A Qadri dan penyidik Polda Sumsel | Foto : emce project |
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera selatan pada hari ini Rabu 27/12/2023 melaksanakan Press Release terhadap tindak pidana perampokan toko emas yang terjadi di pasar inpres Talang Ubi Kabupaten PALI pada 31 Oktober 2023 lalu.
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH MH. melalui Kasi Intel Rido Dharma Hermando, SH MH.dampingi oleh Kasi Pidum M.A Qadri dan penyidik Polda Sumsel menyampaikan,hari ini Kejari PALI melakukan penahanan lima tersangka pelaku perampokan ke Lapas Muara Enim.
Di tambahkan Kasi Intel Rido Dharma Hermando barang barang yang di amankan adalah Barang Bukti hasil penyitaan dari tangan tersangka.
Adapun BB diantaranya
-- 1 alat pelebur perhiasan
– 9 keping perhiasan
– 2 pucuk senjata api rakitan
– 10 butir amunisi
– 1 unit motor yamaha vega
– 1 unit honda beat
Barang bukti disita diantara nya yang berkaitan dengan tindak pidana perampokan toko emas pasar inpres Talang Ubi.
Kasi Pidum M.A Qadri menambahkan pasal yang diterapkan adalah pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.