PALI — Aktivis Jaringan Muda PALI meradang setelah melihat titik pipa minyak yang berada di Kecamatan Talang Ubi mengalami kebocoran. Terdapat 7 titik pipa yang terjadi kebocoran tersebut.
Mereka mendesak kepada Pertamina Field Pendopo untuk segara turun mengatasi pipa bocor tesebut.
“Apabila ini dibiarkan secara berlarut-larut tentunya akan membahayakan masyarakat dan terjadinya pencemaran lingkungan,” ujar Arismin, Kader Jaringan Muda PALI, dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Arismin menuturkan, Akibat minim nya perhatian dan pengeceka
kan secara rutin dari pihak Pertamina, mengakibatkan sering terjadi nya pipa bocor baik itu karena korosi maupun sabotase oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Setelah kami melakukan investigasi ke tempat terjadi nya pipa bocor di desa suka maju dan suka damai, pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 , ternyata Temuan kami di lapangan belum sepenuhnya di bersihkan oleh pihak Pertamina, Hanya di bersihkan ala kadar nya saja, tentu nya patut di pertanyakan perhatian dan kinerja dari pihak Pertamina yang kurang serius menanggapi hal tersebut, maka dari itu kami selaku Aktivis Jaringan Muda PALI mendesak pihak Pertamina agar segera dengan serius untuk menangani permasalahan tersebut." Ujar nya.
Sementara, Ketua Jaringan Muda PALI Yogi S Memet, S. IP, menegaskan dalam temuan terdapat 7 titik pipa mengalami kebocoran di Kecamatan Talang Ubi. Ketujuh titik tersebut dalam temuan kurun waktu periode Januari hingga Maret 2024 ini.
“Dalam temuan kami terdapat tujuh titik pipa mengalami kebocoran. Ini terjadi dalam rentan waktu tiga bulan ini, Januari hingga Maret ini, artinya kejadian ini sangat berulang, tentu ada problem yang menjadi atensi pertamina” ujar Yogi Alumni FISIP UNSRI.
“Salah satu pipa yang terjadi kebocoran ada di Talang Akar, Sukamaju dan Sukadamai termasuk di wilayah sungai baung,” sambungnya.
Terjadinya kebocoran pipa tersebut, kata Yogi, terindikasi minimnya pemiliharaan pipa yang dilakukan oleh Pertamina Field Pendopo. Hal tersebut, Pertamina Field Pendopo diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2021 tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
“Atas terjadinya peristiwa itu diduga terjadinya kelalaian dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Karena hal itu sangat jelas dalam pemeliharaan adanya pengawasan, ini tidak dilakukan. Jelas diduga melanggar aturan Permen itu, terlepas itu sabotase ataupun krosi” tegasnya.
Yogi mendesak kepada Pertamina Field Pendopo untuk serius menangani permasalahan tersebut. Jika terus menerus dibiarkan, hal itu juga akan berdampak pada lingkungan.
Kendati demikian, apabila sudah berdampak pada lingkungan terancam banyak menimbulkan kerugian baik langsung ke masyarakat maupun lingkungan sekitar itu sendiri.
“Kami menduga ini juga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya