Rabu, Jun 26, 2024, 18:51 WIB
Last Updated 2024-06-27T00:49:52Z
ADVPALI MemilihPILKADATrending

Wujud Kesiapan Pengawasan, Bawaslu Kabupaten PALI Launching Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih


Bawaslu PALI melaunching Posko Kawal Hak Pilih sebagai bentuk komitmen mengawal hak pilih warga PALI pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI pada November 2024 mendatang. Posko Kawal Hak Pilih secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu PALI Lestrianti dengan didampingi seluruh komisioner Bawaslu dan Panwascam.


Peluncuran posko kawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024 dimaksudkan untuk memantau dan mengawasi proses Pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan KPU melalui Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.


Sebelum launching posko kawal pemilih, Bawaslu mengumpulkan seluruh anggota Panwascam untuk mengikuti apel bersama di halaman sekretariat Bawaslu PALI, Rabu 26 Juni 2024.


Apel bersama dipimpin ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Kordiv PP Bawaslu PALI Fardinan S.Kom.




Usai melakukan apel bersama, dilanjutkan pengguntingan pita di depan posko menandakan posko kawal hak pilih sudah mulai beroperasi. 


Pemotongan pita dilakukan langsung Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi Kordiv Pengawasan Fardinan didampingi Korsek Adi Kurniawan. 


Setelah pemotongan pita diaktifkannya posko kawal hak pilih, Bawaslu PALI menggelar presskom bersama sejumlah awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten PALI. 


"Dengan adanya posko kawal hak pilih, Bawaslu PALI siap mengawal proses Coklit supaya semua masyarakat terakomodir hak pilihnya," ungkap Ketua Bawaslu PALI. 



Sementara dijelaskan Fardinan bahwa launching posko kawal hak pilih ini sudah instruksi pusat agar seluruh Bawaslu Kabupaten/kota mendirikan posko kawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024.


"Setelah launching posko tingkat kabupaten kami juga meminta Panwascam untuk membentuk posko di masing-masing kecamatan serta menginstruksikan kepada PKD untuk rutin patroli pengawasan," terangnya. 


Posko Kawal Hak Pilih, dikatakan Fardinan merupakan wadah pengaduan atau aduan dari warga terkait pemutakhiran data.


Posko ini menampung aduan masyarakat dengan datang langsung atau bisa melalui website resmi Bawaslu PALI," imbuhnya. 



Dikemukakan Fardinan bahwa pengawasan kawal hak pilih dilakukan Bawaslu secara berkelanjutan hingga proses Coklit selesai. 


"Kami telah menginstruksikan hingga kebawah untuk memonitor terus proses Coklit. Jangan sampai ada peristiwa yang tidak didata dan jangan sampai ada kejadian tidak dilaporkan ke Bawaslu," jelasnya lagi.


Disebutkan Fardinan bahwa Bawaslu PALI telah memetakan potensi kerawanan Pilkada. 


Diantaranya pemilih bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI Polri, pemilih salah penempatan TPS, pemilih pemula memenuhi syarat.


"Dari hasil pengawasan Bawaslu pada Pileg lalu ada 1.536 pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar pada DPT. Atas hal itu kami meminta KPI untuk ditindak lanjuti, selain dari peta potensi kerawanan tersebut," tutupnya