Rabu, Julai 31, 2024, 23:45 WIB
Last Updated 2024-07-31T16:45:45Z
DaerahPALI MemilihTrending

KPU PALI Gelar Sosialisasi PKPU Tahun 2024


HPC,PALI --Komisi pemilihan umum (KPU)  Kabupaten PALI,sukses menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Rabu (31/7/24).


Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario, S.E.,  tersebut  banyak di hadiri pihak penting, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat.


Bupati PALI diwakili oleh staf pemerintah bidang politik, Dra. Yeni Nopriani, M.Si., Kajari PALI yang diwakili oleh Kasi Intel, Rido Dharma, S.H., M.H., dan Kapolres PALI diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H.


Selain dari pada itu, hadir pula komisioner KPU Kabupaten Pali, Abdul Rahman, S.Pd., SD, Dodi Saputra, S.Pd, Ipantri, S.IP., S.H., dan Sulaiman, S.Sos, serta Kadishub Pali yang diwakili oleh Iwan dan Danyon D Brimob Pali diwakili oleh Bripka Syafi’i.


Ketua KPU PALI, Sunario menyampaikan tujuan KPU dalam sosialisasi ini yakni menyampaikan informasi penting dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini. Dalam PKPU ini khususnya pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.


“Dimana persyaratan-persyaratan pencalonan ini tertuang semua dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini,” ujar Sunario dalam sambutan di kantornya.


Ia mengatakan dalam PKPU tersebut dijelaskan baik pencalonan perseorangan atau independen, maupun dari partai politik atau gabungan partai politik. Untuk perseorangan di Kabupaten PALI nihil pendaftar.


“Untuk partai politik atau gabungan partai politik itu harus memenuhi persyaratan 20 persen anggota DPRD. Dan 25 persen suara sah dari pemilu terakhir,” katanya.