Khamis, September 12, 2024, 20:09 WIB
Last Updated 2024-09-18T02:37:41Z
ADVDaerahPALI MemilihTrending

Awasi Pilkada 2024, Panwascam Abab Buka Rekruitmen 37 Pengawas TPS


HPC,PALI -- Panitia Pengawas Pemilu  Kecamatan Abab melaksanakan rektuitmen  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).


Jadwal rekrutmen Pengawas TPS secara serentak dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.


Pengumuman lulus admistrasi pada hari tanggal 11 Oktober 2024. Jadwal  Tes wawancara tanggal 12 sampai dengan 22 Oktober 2024. 




Penetapan dan pengumuman calon terpilih tanggal 23 sampai dengan 25 Oktober 2024.


Pengawas TPS yang akan direkrut sejumlah 37 personil. Hal ini sudah sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suaran(TPS) yang ada di Kecamatan Abab sejumlah 37 TPS.


Tugas Pengawas TPS secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. 



Ketua Panwascam Abab Busairi mengatakan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS di mulai tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.


"Pendaftaran ini terbuka untuk umum yang memenuhi syarat.Silahkan kepada putra putri terbaik Kecamatan abab untuk ikut serta bergabung menjadi bagian pengawasan dan menyukseskan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024,"katanya.


Busairi berharap dengan perekrutan yg lebih awal dari biasanya kami/panwascam bisa mendapatkan ptps yg bermutu n berintegritas. Karna biasanya perekrutan PTPS setelah perekrutan KPPS oleh PPK.




"Kami pastikan bahwa pendaftaran ini tidak di pungut biaya atau gratis serta proses perekrutan yang di laksanakan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu dan semoga proses pendaftaran ini berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan pengawas TPS yang berkompeten dan berkualitas untuk menyukseskan pilkada tahun 2024,"harapnya.


Untuk calon pendaftaran pengambilan mengambil Formulir di Sekretariat Panwascam Abab setiap hari jam kerja atau bisa mengunduh langsung di laman yang telah di sediakan.


Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


   1.  Warga Negara Indonesia;

   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu.


Berkas pendaftaran meliputi:


a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku

c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;

e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000


Memuat Pernyataan :


1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.