Sabtu, September 14, 2024, 18:04 WIB
Last Updated 2024-09-14T12:55:18Z
ADVDaerahPALI MemilihTrending

KPU Kabupaten PALI Fasilitasi Warga untuk Beri Tanggapan ke Cabup dan Cawabup

Ketua KPU Kabupaten PALI,Sunario,S.E | Foto : dok.KPU PALI


H
PC,PALI--
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai berikut (Nomor urut, diurutkan sesuai dengan kehadiran saat Pendaftaran) :



Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 melalui: 


1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: 


a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;


b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;


c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;


d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;


e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa : 

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;

2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.


f. menuliskan uraian;


g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;


h. menekan “SUBMIT” .


2. Secara langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan alamat Jl. Merdeka (depan lap. Golf) Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:


a. mengisi daftar hadir;


b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK;


c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;


d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;


e. Pelayanan masukan dan tanggapan terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024, sebagai berikut :


Hari : Minggu s.d Rabu

Tanggal : 15 s.d 18 September 2024

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 


3. KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membuka pelayanan/helpdesk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 melalui email teknis.kpukabpali@gmail.com atau dapat menghubungi nomor 0851-9004-8844.


Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengumumkan visi, misi dan program Pasangan Calon dengan mengunduh pada pada tautan (https://bit.ly/Visidanmisibalonbupatidanwakilbupatipali2024).


Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tanggal 15 - 18 September 2024.






(ADV/ADV)