Khamis, September 12, 2024, 20:59 WIB
Last Updated 2024-09-15T07:16:44Z
ADVDaerahPALI MemilihTrending

Rekrutmen Pengawas TPS Kecamatan Penukal Telah Dibuka

 

Panwascam Penukal | Foto : dok.Panwascam Penukal 

HPC,PALI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui Panwascam Penukal,telah membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.


Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Penukal.


Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Penukal , sebanyak 44 TPS.




"Jadi, kita akan rekrutmen 44 pengawas TPS. Disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilu 2024,' ujar Ketua Panwascam Penukal Alamsyah.


Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.


"Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilu 2024. Setiap TPS satu orang," tandasnya.




Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.


"Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Penukal," tutur Alamsyah.


Untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 29 Oktober 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 29 Oktober sampai dengan 1 November 2024.




Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 11 Oktober 2024, memberikan waktu 12 Oktober hingga 2 November Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.


Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12-22 Oktober 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024.


Bahkan panwascam Penukal juga menyiapkan langkah antisipatif, dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 23 Oktober -2 November 2024, memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.


Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 3-4 November 2024.


Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam tanggal 5-20 November 2024.


"Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4x6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan setempat," kata Alamsyah.


Syarat Pendaftaran


Untuk menjadi Pengawas TPS, calon harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:


Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.


Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.


Komitmen pada Pancasila: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.


Keahlian: Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.


Pendidikan: Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.


Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.


Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.


Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.


Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.


Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.


Komitmen Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.


Keluarga: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Dokumen yang Diperlukan
Calon Pengawas TPS harus melengkapi pendaftaran dengan berkas-berkas berikut:


Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau menunjukkan ijazah asli.

Daftar Riwayat Hidup.

Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik.


Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan integritas proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten PALI. Bagi masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat, kesempatan ini adalah ajang untuk berperan aktif dalam demokrasi dan proses pemilihan yang transparan dan adil.


Informasi selengkapnya silahkan kunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan atau datang langsung ke kantor Panwaslu kecamatan terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.