Khamis, September 12, 2024, 20:33 WIB
Last Updated 2024-09-18T02:37:30Z
ADVKabupaten PALIPALI MemilihTrending

Telah Dibuka!!! Pendaftaran Pengawas TPS Kecamatan Tanah Abang : Cek Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Sekertariat Panwascam Tanah Abang | Foto : dok, Panwascam Tanah Abang


HPC,PALI-Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten PALI, melalui Panwaslu Kecamatan Tanah Abang membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dari 12 September hingga 28 September 2024.


Posisi ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat Kecamatan Tanah Abang untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dengan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang adil dan transparan.




Supri Indriadi Ketua Panwascam Tanah Abang mengatakan bahwa pihaknya membuka pendaftaran untuk 48 pengawas TPS yang nantinya akan ditempatkan di 48 TPS di Kecamatan Tanah Abang.


"Silahkan untuk masyarakat Tanah Abang yang berusia 21 tahun keatas kami membuka seluas-luasnya untuk berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS dan mari kita sukseskan Pilkada tahun 2024 ini,"tandasnya.




Syarat Pendaftaran


Untuk menjadi Pengawas TPS, calon harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:


Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.


Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.


Komitmen pada Pancasila: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.


Keahlian: Mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.


Pendidikan: Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.



Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.


Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.


Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.


Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.


Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.


Komitmen Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.


Keluarga: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Dokumen yang Diperlukan
Calon Pengawas TPS harus melengkapi pendaftaran dengan berkas-berkas berikut:


Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau menunjukkan ijazah asli.

Daftar Riwayat Hidup.


Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik.




Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan integritas proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten PALI. Bagi masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat, kesempatan ini adalah ajang untuk berperan aktif dalam demokrasi dan proses pemilihan yang transparan dan adil.


Informasi selengkapnya silahkan kunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan atau datang langsung ke kantor Panwaslu kecamatan terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.