Jumaat, Januari 24, 2025, 15:42 WIB
Last Updated 2025-02-03T08:50:09Z

Harga Gas LPG 3 Kg di PALI Tidak Sesuai SK Bupati, Disperindag Gelar Sidak



HPC,PALI-Harga gas LPG 3 kg di Kabupaten PALI masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (24/1/25).


Dari hasil sidak, ditemukan masih adanya pangkalan yang tidak menjalankan distribusi sesuai aturan.


Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, mengungkapkan bahwa HET gas LPG 3 kg telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025. Namun, dalam praktiknya, masih ada pangkalan yang menjual di atas harga yang ditetapkan.


"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk menekan harga agar sesuai HET, di antaranya menerbitkan SK Bupati, berkoordinasi langsung dengan Pertamina, menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat pangkalan," ujar Brisvo.


Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan.


Sementara itu, terkait regulasi sanksi dan insentif bagi pangkalan, Brisvo menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina Gas (Pertagas).


Pemkab PALI mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

Sebelumnya banyak laporan warga yang masuk ke redaksi Citra Sumsel terkait langka dan tingginya harga gas LPG 3 kg. Mulai dari Rp 25 ribu per tabung hingga ada juga yang mencapai Rp 40 ribu per tabung.


Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 07/Disperindag/III/2025 HET tidak lebih dari Rp 20 ribu per tabung. Kalaupun bertambah, untuk lokasi di daerah perairan, perbukitan dan daerah pedalaman yang ditambah ongkos angkut senilai Rp 4 ribu per tabung.