Khamis, Januari 16, 2025, 18:21 WIB
Last Updated 2025-01-16T11:21:43Z
EntertainmentNasionalTrending

Kasus Tikaman: Nanang 'Gimbal' vs 'Mak Lampir' Permana

Nanang "gimbal" pelaku penikaman sandy permana | Foto : Ist


HPC,PALI-Pembunuhan sadis terhadap Sandy Permana "Mak Lampir" oleh Nanang Irawan "Gimbal" masih menyisakan pertanyaan. Pihak kepolisian belum menemukan bukti Nanang terpengaruh alkohol saat kejadian. Menurut AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan tersinggung pelaku.


"Mengenai masalah tersangka yang mengkonsumsi alkohol, hingga saat ini belum ditemukan fakta tersebut," kata Ressa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2025).


Sementara itu, Ressa menjelaskan dalam perburuan terhadap Nanang, yang sempat melarikan diri setelah menikam Sandy Permana, polisi menemukan bahwa pelaku berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya.


Usai peristiwa berdarah tersebut, Nanang mengendarai motornya ke arah pesawahan dan meninggalkan motornya di sana. Aksi pelariannya berlanjut dengan menumpangi truk ke arah Karawang, Jawa Barat.


Ressa mengatakan Nanang tidak memiliki tujuan yang jelas saat kabur usai melakukan aksi sadisnya. Kepada polisi, Nanang mengaku hanya ingin memenangkan diri.


"Tersangka ini tidak memiliki tujuan pasti, jadi secara random sekaligus untuk menenangkan diri," ujarnya.


Dalam pelariannya, Nanang juga memutuskan komunikasi dengan keluarga dengan cara mematikan ponselnya. Selain itu, demi menghilangkan jejak, tersangka juga mencukur rambutnya sehingga terlihat lebih pendek.


Pelarian Nanang kemudian berakhir di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang. Pada pukul 10.45 WIB, Rabu (15/1/2025), ia ditangkap oleh polisi saat tengah menikmati roti bakar.


"Sedangkan dalam penangkapan tsk kebetulan sedang makan roti bakar untuk melakukan perlawanan tidak ada," sambung Ressa.


Nanang 'Gimbal' saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Akibat tindakannya, Nanang terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal selama 15 tahun.