HPC,PALI-Pemerintah Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Provinsi Sumatera Selatan, mengalokasikan 15 persen dari total Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.264.492.000 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebanyak 52 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penetapan alokasi dana desa ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 Januari 2025.
Musdes penetapan penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) tersebut dihadiri oleh Camat Abab, Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan Armansol, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prambatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Desa Prambatan.
Kepala Desa Prambatan, Armansol, menyatakan bahwa pengalokasian 15 persen dari Dana Desa ini sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus untuk menjamin transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen agar program ini dapat membantu meringankan beban warga yang kurang mampu", ujar Armansol.
Ia juga berharap dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak agar program ini berjalan lancar dan dapat mensejahterakan masyarakat. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab Pemdes Prambatan dalam memanfaatkan Dana Desa secara efektif dan sesuai aturan, sekaligus menjadi upaya untuk mendukung mensejahterakan masyarakat.