Rabu, Mac 19, 2025, 21:48 WIB
Last Updated 2025-03-22T04:51:59Z
ASNPALIPemkabTHRTKS

Pemkab PALI Salurkan Rp16 Miliar untuk THR ASN,TKS Tak Termasuk

ILUSTRASI


HPC,PALI - Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, tenaga kerja sukarela (TKS) tidak termasuk dalam daftar penerima.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI, Muhamad Yusi, mengungkapkan bahwa proses pencairan THR masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.


"Total anggaran yang kami siapkan untuk THR ASN sebesar Rp16 miliar. Saat ini, pencairan masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu dekat," ujar Yusi saat ditemui di Kantor Bupati PALI, Rabu (19/3/2025).


Yusi menjelaskan bahwa THR tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, TKS di lingkungan Pemkab PALI tidak termasuk dalam daftar penerima.


"THR hanya diberikan kepada PNS dan PPPK, sedangkan TKS tidak mendapatkannya," tegasnya.


Yusi menambahkan bahwa hingga saat ini, pencairan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, ia optimistis dalam waktu dekat seluruh THR dapat tersalurkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).


"Realisasi pencairan THR tergantung kecepatan OPD mengajukan permintaan pencairan. Jika OPD lambat mengajukan, maka pencairannya juga ikut tertunda," pungkasnya.