HPC,PALI, Sumatera Selatan – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel.
Pelaku yang diketahui bernama Septen (23), warga Dusun III Desa Babat, berhasil ditangkap oleh Tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab tanpa perlawanan di Desa Purun, Kecamatan Penukal, pada Selasa dini hari, 22 April 2025, pukul 01.30 WIB.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga atas tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 363 KUHP.
Korban bernama Jania Susanti (21), warga Dusun III Desa Babat, melaporkan kejadian pembobolan rumah yang terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 04.00 WIB setelah melihat pintu belakang terbuka dan kondisi kamar berantakan.
Beberapa barang berharga milik korban yang hilang antara lain,Dua unit handphone,Uang tunai Rp600.000,Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu ATM.
Barang bukti utama yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit handphone OPPO A53 warna biru muda.
Dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/58/IV/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman dari ancaman tindak kriminal di wilayah hukum Polres PALI.