Rabu, April 23, 2025, 21:10 WIB
Last Updated 2025-04-24T14:14:26Z
E-MagazineTrending

Pemkab PALI Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih: Strategi Baru Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera



HPC,PALI-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergerak cepat dalam mewujudkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi intensif di Ballroom Hotel Srikandi, Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu, 23 April 2025.​


Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat ekonomi rakyat yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik tengkulak, rentenir, dan pinjaman online ilegal, sekaligus membuka lapangan kerja, menekan inflasi, serta menciptakan pemerataan ekonomi di akar rumput. Inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.​


Sosialisasi yang digelar di Kabupaten PALI dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D dari Kementerian Koperasi RI, Drs. Hermansyah Qodho dari Dinas Koperasi dan UKM Sumsel, serta perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumsel. Acara ini juga dihadiri oleh 65 kepala desa dan 6 lurah di Kabupaten PALI.​


Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI, Raden Abdurrohman, menyatakan bahwa target legalitas koperasi diharapkan rampung pada 15 Mei 2025. Pendanaan untuk koperasi ini dapat bersumber dari APBN, APBD, hingga dana desa, sesuai amanat Inpres tersebut. Notaris telah dilibatkan dan tarif layanan telah disepakati.​


Tahapan pembentukan koperasi dimulai dengan sosialisasi internal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab PALI, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada camat, kepala desa, dan lurah. Dalam tiga hari ke depan, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) akan digelar sebagai tahap krusial dalam pembentukan struktur koperasi. Setelah Musdessus dilaksanakan dan struktur pengurus dibentuk, semuanya akan terpantau melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah pusat.​



Menanggapi isu tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raden Abdurrohman menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih justru akan menjadi pelengkap dan penguat ekonomi desa, bukan pesaing. Koperasi ini dapat mengembangkan usaha desa, mempercepat pelayanan, hingga mendorong modernisasi sistem ekonomi rakyat.​


Pemkab PALI di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Rohman mengajak semua pemerintah desa dan kelurahan untuk bergerak cepat dan bersinergi, agar manfaat koperasi dapat segera dirasakan oleh masyarakat PALI.​


Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan pendanaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.​


Dengan langkah-langkah strategis dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.​