Rabu, April 16, 2025, 13:10 WIB
Last Updated 2025-04-16T06:10:10Z
batubaraTrending

Plt Kadishub PALI Tegaskan: Angkutan Batubara di Jalan Desa Melanggar Aturan



HPC,PALI, – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kartika Sari, S.Kom., M.M., menegaskan bahwa angkutan batubara yang melintas di jalan desa, baik dalam kondisi kosong maupun bermuatan, merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.​


Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Prambatan-Karang Agung, Kecamatan Abab, di mana sebuah bus rombongan pengantin terbalik setelah menghindari tabrakan dengan truk batubara yang diduga dikemudikan secara ugal-ugalan.​


"Kami dari Dishub PALI sudah sejak awal menyampaikan larangan agar kendaraan angkutan batubara tidak melintas di jalan desa beraspal seperti di Betung, Karang Agung, dan Prambatan. Larangan itu juga sudah kami teruskan secara resmi ke pihak pelabuhan PT Abani Andalus Energy (AAE) maupun PT BEI, dan diteruskan ke seluruh transportir," tegas Kartika Sari.​


Menurutnya, Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap armada atau sopir yang melanggar ketentuan tersebut. "Ini jelas-jelas ulah oknum sopir batubara. Tidak ada alasan. Mereka tidak boleh melintas, apalagi sampai membahayakan warga," katanya.​


Kartika Sari menambahkan bahwa Dishub PALI akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait guna meningkatkan pengawasan serta mendorong sanksi hukum bagi pelanggar. "Kami tidak ingin ada lagi korban. Ini soal keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas dan bila perlu, mendorong penindakan hukum kepada perusahaan yang lalai mengawasi armadanya," tegasnya.​


Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum, mewajibkan penggunaan jalan khusus. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.


Pemerintah Kabupaten PALI telah membangun jalan khusus angkutan batubara sepanjang 13 km menuju pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.


Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak berwenang guna memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama.