Selasa, April 22, 2025, 08:02 WIB
Last Updated 2025-04-22T01:02:29Z
KriminalTrending

Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Mushola Al-Barokah, Satu Pelaku Diamankan



HPC,PALI-Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan responsif, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mushola Al-Barokah, Dusun II, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.


Tersangka berinisial WR alias ECOT (30), warga Dusun VII Simpang Solar, Desa Semangus, telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sound system merk Advance, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon — seluruhnya berwarna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban Suripan bin Bangat (43), seorang petani setempat.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.


“Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan kecepatan anggota Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti laporan warga. Kami berkomitmen menciptakan rasa aman melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kompol Robi Sugara.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat hendak menunaikan salat subuh, korban mendapati perangkat elektronik di Mushola Al-Barokah telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.


Menanggapi laporan tersebut (LP/B-16/IV/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel), Kapolsek Talang Ubi langsung membentuk tim penyelidik yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Reskrim. Berkat kerja keras tim dan koordinasi intelijen yang intensif, tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Senin, 21 April 2025 tanpa perlawanan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yakni pencurian di malam hari dan dilakukan bersama orang lain.


“Seluruh barang bukti berhasil kami sita dalam kondisi utuh, yang sangat membantu proses penyidikan dan percepatan jalannya perkara di pengadilan,” jelas Kompol Robi Sugara.


Adapun Barang Bukti yang Diamankan diantaranya,1 (satu) unit sound system merk Advance warna hitam,1 (satu) set amplifier warna hitam dan 1 (satu) buah mikrofon warna hitam. 


Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tim Elang Polsek Talang Ubi juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PALI untuk menuntaskan kasus pencurian ini secara menyeluruh.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum yang tegas akan terus kami lakukan,” tegas Kompol Robi Sugara.